Permasalahan Korupsi, masih menjadi problematika yang belum terpecahkan dan terjadi dalam berbagai sektor dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, KPK tentunya adalah salah satu Lembaga yang diberikan mandat dan kewenangan oleh UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL