Proses Pengembangan SDM khususnya ASN kembali mengalami perubahan, hal ini tentunya tiak terlepas dari tantangan yang muncul di abad milenial saat ini, keluarnya Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, sebelumnya jabatan pengawas dalam ASN dan birokrasi disebut sebagai jabatan Eselon IV.
KEMBALI KE ARTIKEL