Langkah KPK dalam melakukan penyidikan mengenai kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan mulai mengalami kendala pada Senin (26/1/2014)Â tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK yang terdiri dari Widyaiswara Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo. Ketiga perwira polisi tersebut tidak ada yang datang menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.