Ditetapkannya Permen KP No. 2 Tahun 2023 pada bulan Januari tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, memiliki kesesuai dengan prinsip ekonomi biru (blue economy) yang bertujuan agar sumber daya ikan dan ekosistem laut terkelola secara berkelanjutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL