Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hasil Gugatan

5 Juni 2024   19:31 Diperbarui: 8 Juni 2024   07:55 158 0
Gugatan itu kini berhasil. Rasanya belum hilang dari ingatan diakhir tahun 2023 PGRI melalui para penggugatnya  Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Angraeni, Nuny Nurohmah, Omat Iskandar, S.Pd., M.Pd dan Dr. Ondang Surjana yang didampingi oleh advokat Drs. S.H,Qia  menggugat Permendikbud ristek nomor 26 tahun 2022.

Harus diakui Permendikbud ini telah menjadi batu sandungan bagi para guru senior yang berusia lebih dari 50 tahun untuk mengikuti pendidikan guru penggerak dan memperoleh sertifikat guru penggerak.

Permendikbud ristek nomor 26 tahun 2022 khususnya pasal 6 ayat d tidak hanya membuat para guru senior kehilangan kesempatan menjadi peserta pendidikan guru penggerak, tetapi sekaligus menutup kesempatan mereka untuk berkarir sebagai kepala sekolah atau sebagai pengawas. Karena yang boleh diangkat sebagai kepala sekolah atau pengawas hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak.

Meski pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sama-sama mempersyaratkan sertifikat guru penggerak, tetapi posisi kepala sekolah masih lebih baik karena masih dimungkinkan pengangkatannya dari guru yang telah memiliki sertifikat cakep. Hal tersebut tidak dimungkinkan bagi pengawas, karena sejak kebijakan pendidikan guru penggerak dihadirkan, secara simultan program Diklat ke-pengawasan juga di hentikan. Akibatnya kelangkaan personil pengawas tidak dapat dihindari, khususnya ditingkat SMA dan SMK.

Bersyukur hari ini, belenggu eksklusivitas itu telah terlepas s. Pendidikan Guru Penggerak bukan lagi milik guru tertentu saja. Dengan dibatalkannya Permendikbud ristek tentang PGP, maka semua guru berhak mengikuti program PGP.  PGP menjadi lebih inklusif. Tidak lagi ekslusif.

Keberhasilan gugatan PGRI ini sebenarnya sudah cukup lama diketahui publik. Setidaknya sejak salinan keputusan majelis hakim MA nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023 dikirimkan tanggal 24 Januari 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun