Pendidikan menjadi hal yang paling penting bagi anak. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Karena itu pemerintah membuat kebijakan untuk membebaskan siswa dari seluruh biaya pendidikan dasar di sekolah dasar negeri (SDN). Namun dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi fenomena dimana orang tua lebih memilih menyekolahkan anak di sekolah swasta daripada sekolah dasar negeri. Fenomena ini merambah dari kota-kota besar hingga ke pelosok daerah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi banyak orang, mengapa sekolah negeri yang selalu dielu-elukan sejak dulu sekarang berubah menjadi atap tanpa penghuni?
KEMBALI KE ARTIKEL