Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Ijarah dan Leasing dalam Tinjauan Hukum Islam dan Akuntansi

29 Mei 2016   09:49 Diperbarui: 29 Mei 2016   10:39 840 0
Keuangan Islam merupakan nilai dari etika, adat dan keadilan dalam keuangan yang berasal dari prinsip-prinsip yang didasarkan pada Al Quran dan Sunnah. Ada perbedaan yang jelas antara keuangan Islam dan keuangan 'konvensional'. Perbedaan ini berdasarkan tiga larangan utama dalam syariat Islami. Larangan pertama adalah menghindari riba untuk mencegah eksploitasi dan memaksimalkan manfaat sosial. Kedua, Islam melarang gharar (ketidakpastian) dalam kegiatan. Gharar dianggap sebagai tindakan yang tidak Islami karena dapat menyebabkan ketidakadilan kepada pihak lain. Larangan ketiga adalah melawan maisir (Judi).Menurut kalangan ekonom Muslim bahwa riba' tidak terbatas pada riba tetapi juga meliputi bunga. Larangan riba dalam Islam dimaksudkan dalam segala bentuk dan maksud. Larangan ini ketat dan mutlak sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 278 dan ayat 279. Ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang (Rizal Yaya, 2013). Secara konseptual Ijarah dipahami sebagai kontrak pertukaran di mana satu pihak menikmati manfaat yang timbul dari pekerjaan oleh pihak lain dengan imbalan pertimbangan untuk jasa yang diberikan dan dari penggunaan aset.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun