PENDIDIKAN ITU MEMERDEKAAN, adalah kalimat yang dilontarkan oleh Bapak Pendidikan Nasional Indonesia yakni Ki Hajar Dewantara. Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah untuk membebaskan individu dari kebodohan dan keterbelakangan, memberi mereka kekuatan untuk berpikir dan bertindak secara mandiri. Pendidikan seharusnya membuka akses dan kesempatan bagi semua orang, tanpa pengecualian. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat, Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Tujuan dari pasal-pasal ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap pendidikan yang layak. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan, hanya 10,15% warga negara yang berhasil menempuh pendidikan tinggi. Disparitas ini mencerminkan paradoks dalam sistem pendidikan, di satu sisi, pendidikan dianggap sebagai kewajiban dan hak asasi, namun di sisi lain, hanya segelintir orang yang mampu mengaksesnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kuliah masih sulit untuk digapai?
KEMBALI KE ARTIKEL