Keadaan pailit atau bangkrut adalah suatu peristiwa yang bisa dialami oleh siapa saja, mulai dari perorangan maupun badan hukum sekalipun. Dalam praktiknya beberapa perusahaan ternama di Indonesia bahkan pernah dipailitkan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan pengertian tentang kepailitan, bahwasanya,
KEMBALI KE ARTIKEL