Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Hukum Kepailitan: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

4 Juli 2022   23:13 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:33 317 0
Keadaan pailit atau bangkrut adalah suatu peristiwa yang bisa dialami oleh siapa saja, mulai dari perorangan maupun badan hukum sekalipun. Dalam praktiknya beberapa perusahaan ternama di Indonesia bahkan pernah dipailitkan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan pengertian tentang kepailitan, bahwasanya,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun