Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tinjauan Fiqih terhadap Hukum Jual Beli Pupuk Kandang, Bolehkah?

4 Desember 2023   22:24 Diperbarui: 5 Desember 2023   00:53 108 0
Dalam kehidupan manusia tidak akan terlepas mecari cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk itu Allah memberikan sebuah inspirasi kepada hambanya untuk melakukan perdagangan sehingga manusia bisa berdiri dengan lurus dan menjalani mekanisasi hidup ini secara baik dan produktif. Berkaitan dengan persoalan tersebut salah satu hal yang muncul dalam realita sekarang adalah munculnya penggunaan benda-benda yang berunsur najis yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan hidup salah satunya adalah memperjual belikan kotoran hewan sebagai pupuk kandang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun