Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemberangusan HAM Pedagang Kecil

12 Februari 2011   17:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:40 110 0

Pasar impress desa Sidokumpul Paciran Lamongan telah di bongkar secara sepihak oleh panitia pembangunan Pasar Sidoumpul pada tanggal 13 januari 2011, sedangkan hak-hak para pedagang tidak di perhatikan sama sekali, relokasi dan ganti rugi tidak di bayarkan sama sekali, masyarakat telah melaporkan hal ini dan juga surat aduan ke pemkab lamongan, ke DPRD lamongan dan ke kecamatan, ternyata sampai sekarang belum ada tanggapan bahkan masyarakat telah melakukan unjuk rasa ke kecamatan tapi belum juga mendapat jawaban yang memuaskan. Sampai pasar rata dengan tanah dan para pedagang tidak bisa beraktifitas secara normal Pak Kades Kusri tetap besitegas dan arogan ingin membangun pasar tradisonal menjadi pasar swasta modern tanpa memperhatikan sama sekali aspirasi masyarakat desa Sidokumpul Pak Kades kusri tatap berambisi menggandeng investor tanpa tender terbuka dan tanpa melibatkan tokoh-tokoh masyarakat aparatur desa, Pak Kades Kusri seperti preman telah meberangus hak-hak para pedagang kecil dan masyarakat untuk kepentingan pribadinya. masyarakat juga telah melapokan ke Kec. Paciran, Pemkab Lamongan dan juga DPRD Dati II Lamongan tapi sampai sekarang belum juga ada kebijakan buat pedagang-pedagang Pasar Sidokumpul termasuk ganti rugi mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun