Kasus pemilih yang enggan pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) akibat cuaca buruk merupakan masalah yang sering terjadi dalam pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Cuaca ekstrem merupakan faktor yang seringkali diabaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) padahal ketika cuaca tidak bersahabat akses menuju tempat pemungutan suara bisa terhambat, terutama di daerah terpencil. Kondisi cuaca yang buruk, seperti hujan lebat atau cuaca ekstrem, dapat berpengaruh langsung terhadap partisipasi pemilih dan kelancaran proses pemungutan suara.
KEMBALI KE ARTIKEL