Lembaga pendidikan merupakan salah satu organisasi entitas non_profit yang juga berupa yayasan dan merupakan suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota (Peraturan Pemerintah, 2004). Adapun Sumber pendanaan suatu yayasan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. adapaun empat jenjang pendidikan yang ada di Indonesia yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL