Peran Petugas Pantarlih sangat signifikan dalam sistem demokrasi langsung yang saat ini dianut di negeri ini. Riil pemilu atau pilkada serentak di mulai dari kerja pantarlih dalam mencoklit data kependudukan warga. Petugas pemutakhiran data pemilih di koordinasi oleh panitia pemungutan suara di tiap TPS yang telah di tentukan. Suata pekerjaan yang tidak mudah selama sebulan di beri tugas dari rumah ke rumah untuk mensikronkan data pemilih. Keanekaragaman penduduk Indonesia membutuhkan petugas pantarlih yang memahami kondisi lingkungan setempat. Sebelum menjalankan tugasnya petugas pantarlih di lantik oleh PPS setempat dan langsung di beri bimbingan teknis. Dalam menjalankan aktivitas di lapangan petugas Pantarlih di beri tanda khusus yaitu ID Card, Rompi dan topi tanda pengenal dan juga alat kelengkapan coklit yaitu Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Sticker Coklit yang di tempelkan di rumah penduduk bagi yang sudah di coklit dan satu lagi adalah Aplikasi e-Coklit. Dengan menggunakan Aplikasi E-Coklit petugas coklit bisa di pantau oleh KPU atau PPS setempat saat melakukan aktivitas  coklit dari rumah ke rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL