1. Haram memulai salam yang datang dari seorang perempuan muda atas para laki-laki
2. Boleh bagi sekelompok jama'ah perempuan atau perempuan tua memulai salam atas para laki-laki, bahkan hukumnya Sunnah dan wajib untuk menjawabnya. Demikian juga kebolehan laki-laki untuk memulai salam kepada sekelompok jama'ah perempuan tersebut.
3. Makruh seorang laki-laki memulai salam kepada seorang perempuan muda.
4. Boleh sekelompok laki-laki memberi salam kepada seorang perempuan muda jika aman dari fitnah.
5. Boleh bahkan dianjurkan bagi seorang laki-laki memberi salam kepada sekelompok jamaah perempuan.
Di dalam kitab Azkar, imam An Nawawi juga memberikan
perincian terkait dengan salam :
.