Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara, menjaga stabilitas fiskal, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, dampak kebijakan ini diproyeksikan meluas, baik bagi sektor bisnis, masyarakat, maupun pemerintah, sehingga memunculkan tantangan dan peluang baru yang perlu dikelola dengan bijak.
KEMBALI KE ARTIKEL