Membicarakan atau berdiskusi mengenai adanya pembuatan maupun perubahan terhadap undang-undang yang dilakukan di DPR RI memang selalu menjadi topik pembicaraan yang menarik. Bagaimana tidak? Setiap Undang-Undang yang dibentuk telah melalui tahap-tahapan yang terbilang tidaklah sebentar, di dalam prosesnya terlibat beberapa argumentasi-argumentasi yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang nantinya akan dijadikan bahan kajian lanjutan oleh tenaga ahli baik yang dimiliki oleh anggota, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan. Namun seiring berjalannya waktu Undang-Undang yang telah disahkan tidak lepas dari apa yang dinamakan revisi, tak terkecuali undang undang tentang MD3 ini.
KEMBALI KE ARTIKEL