Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi salah satu kebijakan yang cukup kontroversial. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya memperkuat penerimaan negara untuk menekan defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan pada utang. Namun, di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha mempertanyakan apakah kebijakan ini lebih banyak memberikan manfaat atau justru menimbulkan masalah baru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL