Qardhul Hasan, juga dikenal sebagai qardh al-hasan, adalah jenis pinjaman yang diberikan tanpa adanya bunga atau keuntungan tambahan. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman ini dengan niat baik dan tanpa mengharapkan imbalan tambahan dari peminjam akan tetapi jika peminjam ingin memberi tambahan diperbolehkan dengan sifat hadiah. Di Indonesia implementasi qardh al hasan untuk modal kerja msyarakat miskin pada perbankan syariah belum diterapkan. Namun, sebaliknya pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) pengimlementasiannya cukup  baik dengan sumber dana sosial dari masyarakat juga. Hanya saja belum ada data yang menyajikan penyaluran dananya dari pemerintah. Dalam implementasinya baik di Indonesia ataupun di Negara lain memiliki resiko yang tinggi dalam penyaluran qardh al hasan. Beberapa alasannya yaitu: tidak menghasilkan keuntungan, tidak mampu menutupi pembiayaan, biaya administrasi yang tinggi, risiko gagal bayar yang tinggi. Meskipun begitu sebenarnya permintaan nasabah untuk qardh al hasan cukup tinggi. Tingginya permintaan qardh al hasan ini dapat disebabkan karena tingginya tingkat kemiskinan dan rendahnya kemampuan masyarakat untuk mengajukan pembiayaan yang lebih tinggi. Dengan adanya kondisi yang seperti itu tentunya membuat pihak perbankan lebih mempertimbangkan kelayakan nasabah untuk memberikan pinjaman.
KEMBALI KE ARTIKEL