Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih terhadap seluruh barang ataupun jaminan yang berkaitan dengan perjanjian tersebut. Perjanjian itu berupa simpanan oleh pihak penjamin, dan pihak penjamin akan memberikan kompensasi kepada pihak terjamin.Â
KEMBALI KE ARTIKEL