Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Selanjutnya dalam UUD 1945 sebagaimana yang telah diamandemen, menyebutkan bahwa seorang presiden hanya dapat menjabat posisi presiden maksimal 2 periode saja. Lamat-lamat tema yang dulu sempat mencuat kini kembali berkibar. Amandemen UUD 1945 guna melapangkan jalan 9949 untuk menjabat presiden untuk yang ketiga kalinya (bahkan lebih!). Jikalau dulu masih dalam tahapan wacana internal istana cikeas, kali ini suaranya lebih lantang terdengar. Disampaikan oleh poltak si raja minyak yang siap sedia mendukung si pemilik istana cikeas. Baru saja rakyat dilenakan dengan sajian pidato kenegaraan yang sangat indah namun tidak nyata. Belum pula usai lara penculikan aparat KKP berikut proses barternya dengan maling ikan. Kini, rakyat dibuat terperangah dengan sajian sinetron cap citra dimana ayah, ibu dan 2 anaknya maju sebagai calon presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL