Upah atau gaji adalah hak pekerja yang diperoleh dan dinyatakan dalam bentuk uang dari pengusaha atau imbalan pengusaha kepada pekerja yang jumlah ditentukan dan dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja secara formal dan tertulis. Pekerjaan dan perjanjian, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk pekerjaan atau jasa yang dimiliki atau akan diselesaikan oleh pekerja .
KEMBALI KE ARTIKEL