Mungkin hanya segelintir orang saja yang sadar, bahkan sekedar tahu saja tentang ada apa dengan dengan tanggal 24 September. Memang tanggal tersebut bukanlah hari kemerdekaan suatu negara seperti tanggal 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan seantero rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke (hanya dirayakan, miris. Bagaimana dengan memaknai? Mengambil hikmah? Sudahkah?). Paling tidak, tanggal ini ‘pernah’ memberi harapan besarbagi rakyat tani kita. Pasalnya, tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani, hari kemenangan rakyat tani Indonesia dengan lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), dengan diletakkannya dasar-dasar bagi penyelenggaraan Landreform dalam lapangan pertanahan. UUPA ini memiliki tujuan besar agar rakyat tani kita merdeka dari imperialisme lahan dan tanah. Sejak Kemerdekaan, politik agraria telah dicanangkan Sang Founding Father, Bung Karno melalui pembentukan Panitia Agraria Yogyakarta, 1948, yang merupakan langkah mendasar mengarah pada perumusan UUPA 1960.