Kepala sekolah pada saat briefing mengatakan, apabila guru tidak masuk baik izin, sakit, atau tanpa keterangan selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Serta merta para guru menanggapi pernyataan itu dengan rasa kekecewaan.