Upah Minimum meurupakan upah minimal yang diberikan pelaku usaha atau industri kepada para pekerjanya. Menurut Peraturan Pemerintah, Pasal 41 ayat 2; Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan, atau
- Upah pokok termasuk tunjanganÂ
KEMBALI KE ARTIKEL