Di era milenial seperti saat ini, perkembangan zaman semakin modern, teknologi semakin canggih dan terus berkembang. Saat ini segala bentuk aktivitas manusia yang biasa dikerjakan secara manual, sudah bisa dikerjakan hanya dengan sentuhan-sentuhan panel saja, termasuk kegiatan jual beli. Kegiatan perniagaan atau jual beli sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Di zaman Rasulullah SAW, kegiatan jual beli dilakukan dengan bertemu langsung antara penjual dan pembeli di suatu tempat seperti pasar. Namun saat ini, kegiatan jual beli sudah bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah, bisa dilakukan dimana dan kapanpun selama 24 jam dengan menggunakan sistem online dari smartphone atau gadget yang sudah terkoneksi dengan internet. Transaksi barang dan jasa melalui media online ini termasuk kategori muamalah di bidang perdagangan atau bisnis, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau dengan beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan fiqh muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerjasama dagang perserikatan, perkongsian (Manan,2006:31).
KEMBALI KE ARTIKEL