Perlindungan Konsumen dijelaskan dalam pasal 3 UUPK 8/1999, yang menjelaskan tentang meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan hukum dari perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dalam pasal 4 undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa pelayanan publik berdasarkan kesamaan hak, persamaan perilaku, fasilitas, dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan. Penyandang disabilitas merupakan salah satu yang menggunakan jasa layanan perdagangan elektronik atau e-commerce dimana perlindungan konsumen penyandang disabilitas menjadi isu yang sangat penting. Dari sekian juta pengguna aktif e-commerce di Indonesia, dapat dipastikan bahwa diantaranya merupakan penyandang disabilitas, karena berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional(Susenas) 2019, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang. urgensi penelitian ini adalah tentang bagaimana pemenuhan perlindungan konsumen terhadap pengguna sektor perdagangan kosmetik. pada artikel yang kami buat dan dari penelitian.. ini masih belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan konsumen penyandang disabilitas terutama pada sektor perdagangan kosmetik. Berdasarkan permasalahan yang ada, penyandang disabilitas harus memerlukan beberapa alat atau seseorang untuk membantu dalam pemilihan produk kosmetika sebagai salah satu usaha perlindungan konsumen pada produk. Semua perilaku penjual memang seharusnya sama, namun lebih diperhatikan untuk penyandang disabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih produk
KEMBALI KE ARTIKEL