Ketua Panitera Muda Pengadilan Agama Widodo Suparijanto mengatakan sepanjang Januari-Juli tahun ini, Pengadilan Agama menerima 2.667 perkara gugatan cerai (65,5 persen) yang diajukan istri. Selebihnya, 1.420 perkara (34,5 persen) cerai ditangani berdasarkan talak yang disampaikan suami.
"Alasan maupun penyebab perceraian beragam. Umumnya karena nikah paksa, suami tak bertanggung jawab, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga," kata Widodo, Kamis, 28 Agustus 2014. Sedangkan perceraian karena selingkuh banyak terjadi di kalangan pegawai negeri.
Widodo menyebutkan dua jenis perceraian dengan istilah cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat terbanyak terjadi pada Januari dengan 475 perkara, dan cerai talak terbanyak terjadi pada Februari dengan 232 perkara.