Produk Halal dan Sertifikasi Halal merupakan keharusan dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan, jaminan, serta informasi tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat sebagai konsumen muslim khususnya. BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare. Ada 2 jenis sertifikasi halal bagi UMKM yakni produk dengan sertifikat Reguler dan produk dengan sertifikasi Self Declare. Sertifikat Reguler adalah pendaftaran sertifikat halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berbayar dengan memenuhi persyaratan tertentu termasuk menyusun SJPH,sedangkan self declare merupakan sertifikasi halal bagi UMKM melalui jalur pendampingan oleh LP3H Halal Center Perguruan Tinggi atau Lembaga Islam lainnya. Pada self declare diutamakan untuk produk yang mempunyai titik kritis yang rendah.