Jika ditanyakan, “Barangsiapa yang memiliki rumah yang nilai jualnya mencapai seribu dinar, apakah yang paling utama pemilik rumah menjualnya lalu uangnya dishadaqahkan, atau mewakafkan (dengan menyewakan) nya sehingga pemilik rumah memperoleh sewa darinya satu dinar saja setiap bulan?
KEMBALI KE ARTIKEL