Keseriusan Pemerintah dalam membasmi Narkoba tampak nyata dengan dikeluarkannya“Peraturan Bersama Nomor :01/PB/MA/III/2014 yakni :Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalah gunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi” tertanggal 11 April2014 ini. Tujuan dari Peraturan Bersama 7 Kementrian dan Lembaga Negara ini ini adalah:
KEMBALI KE ARTIKEL