Perusahaan Ritel di Denda Puluhan Juta Akibat Terlambat Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23
24 Juni 2024 13:10Diperbarui: 24 Juni 2024 13:21620
Lumajang, 20 Juni 2024 - PT Marta, sebuah perusahaan ritel di Lumajang, dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah oleh Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Lumajang karena terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama 6 periode.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.