Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas Pilihan

Perusahaan Ritel di Denda Puluhan Juta Akibat Terlambat Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23

24 Juni 2024   13:10 Diperbarui: 24 Juni 2024   13:21 62 0
Lumajang, 20 Juni 2024 - PT Marta, sebuah perusahaan ritel di Lumajang, dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah oleh Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Lumajang karena terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama 6 periode.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun