Perusahaan Ritel di Denda Puluhan Juta Akibat Terlambat Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23
24 Juni 2024 13:10Diperbarui: 24 Juni 2024 13:211010
Lumajang, 20 Juni 2024 - PT Marta, sebuah perusahaan ritel di Lumajang, dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah oleh Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Lumajang karena terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama 6 periode.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.