Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Beban Administratif PPh Pasal 23: Jeratan Bagi Pelaku Usaha Kecil?

24 Juni 2024   11:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:57 111 0
Malang, 24 Juni 2024 - Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terus menuai pro dan kontra, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Aturan yang mewajibkan pemotongan pajak atas penghasilan pihak ketiga ini, seperti karyawan, penyewa, dan vendor, dinilai memberatkan karena beban administratif yang berlebihan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun