Malang, 24 Juni 2024 - Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terus menuai pro dan kontra, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Aturan yang mewajibkan pemotongan pajak atas penghasilan pihak ketiga ini, seperti karyawan, penyewa, dan vendor, dinilai memberatkan karena beban administratif yang berlebihan.
KEMBALI KE ARTIKEL