Meskipun telah diberlakukannya Pasal 4 Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 yang mengatur tentang larangan penggunaan styrofoam dalam kemasan makanan, praktik ini masih banyak dijumpai di sejumlah lokasi, termasuk di depan SDN Bulusan. Beberapa pedagang makanan, seperti yang menjual takoyaki dan pancong, masih menggunakan styrofoam sebagai kemasan utama untuk produk mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL