Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Masih Maraknya Penggunaan Styrofoam untuk Bungkus Makanan di Semarang: Kasus di Depan SDN Bulusan

5 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   08:23 187 0
Meskipun telah diberlakukannya Pasal 4 Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 yang mengatur tentang larangan penggunaan styrofoam dalam kemasan makanan, praktik ini masih banyak dijumpai di sejumlah lokasi, termasuk di depan SDN Bulusan. Beberapa pedagang makanan, seperti yang menjual takoyaki dan pancong, masih menggunakan styrofoam sebagai kemasan utama untuk produk mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun