Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU HPP melalui sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). UU HPP yang telah disahkan terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Terdapat beberapa UU yang direvisi dalam pengesahan RUU HPP, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), dan UU Cukai. Â
KEMBALI KE ARTIKEL