Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Fiqih Muamalah Akad Istishna'

4 Juni 2023   23:05 Diperbarui: 4 Juni 2023   23:13 215 0
Akad Istishna adalah salah satu jenis akad dalam hukum Islam yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam kontrak ini, satu pihak (pelanggan) memesan barang atau proyek dari pihak lain (pemasok) dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya. Akad Istishna biasanya digunakan untuk proyek konstruksi, pembuatan atau pembuatan produk khusus yang membutuhkan waktu dan spesifikasi tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun