Akad Istishna adalah salah satu jenis akad dalam hukum Islam yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam kontrak ini, satu pihak (pelanggan) memesan barang atau proyek dari pihak lain (pemasok) dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya. Akad Istishna biasanya digunakan untuk proyek konstruksi, pembuatan atau pembuatan produk khusus yang membutuhkan waktu dan spesifikasi tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL