Bagaimana prinsip tolong-menolong (ta'awun) diterapkan dalam akad tabarru' Â pada asuransi syariah dan bagaimana hal ini mempengaruhi hubungan antar peserta asuransi? Untuk mengetahui jawabannya, mari mengenal lebih dalam mengenai akad tabbaruj pada Asuransi Syariah.
Sebenarnya apa sih akad tabarru' itu?
Tabarru' merupakan penggalan dari kata birr yang artinya kebaikan dalam Bahasa Arab. Akad tabarru' ialah suatu kontrak perjanjian yang berkaitan dengan transaksi nirlaba dan transaksi yang tidak mengambil profit atau laba. Akad tabarru' ini dilakukan yang bertujuan untuk tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan dan hanya untuk mendapat pahala dan ridha Allah SWT. Definisi akad tabarru' pada asuransi syariah dan reasuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesa (DSN MUI) yang tertuang dalam fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 adalah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersil. Â Dana yang terkumpul dari akad tabarru' disebut dengan dana tabarru'. Dana tabarru' adalah iuran/hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif (kumpulan dana tabarru' (pooling fund) sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa akad tabarru' merupakan suatu perjanjian tolong menolong dalam kebaikan antar peserta asuransi syariah yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana yang berasal dari seluruh peserta asuransi syariah kemudian digunakan untuk membantu sesama yang mengalami kesulitan tanpa mengharapkan suatu imbalan. Sedangkan dana yang terkumpul dari akad tabarru' disebut dengan dana tabarru'.
Mengapa asuransi syariah menggunakan akad tabarru' dalam prinsipnya?
Akad Tabarru' digunakan oleh asuransi syariah sebagai dasar operasionalnya dikarenakan prinsip ini menekankan untuk saling tolong menolong yang sejalan dengan ajaran Islam. Melalui akad tabarru' secara tidak langsung telah menumbuhkan solidaritas sesama yang kemudian akan memperkuat hubungan antar peserta. Selain itu, melalui akad tabarru' dapat menjauhkan diri kita dari praktik riba dan gharar. Seperti yang kita ketahui bahwa kedua praktik tersebut dilarang dalam islam.
Implementasi Akad tabarru' dalam asuransi syariah
Dalam praktiknya, implementasi akad tabarru' di lembaga asuransi syariah melalui beberapa langkah, seperti: Pengumpulan Dana dimana peserta asuransi syariah membayar premi yang kemudian Sebagian dari premi tersebut dialokasikan ke dana tabarru'. Pengelolaan dana tabarruj sesuai dengan prinsip syariah dimana hasil investasi dari dana tabarruj digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah. Kemudian setelah itu pemberian santunan yang diambil dari dana tabarru' dan diberikan kepada peserta yang mengalami musibah. Jadi, mekanisme dana di asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta dibagi dalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru'. Pada rekening tabarru' inilah ditampung semua danatabarru' peserta sebagai dana tolong menolong atau dana kebajikan, yang jumlahnya sekitar 5% - 10% dari premi pertama (tergantung usia). Selanjutnya, dari dana ini pula klaim-klaim peserta dibayarkan apabila ada di antara peserta yang meninggal atau mengambil nilai tunai.Â
Salah satu contoh penerapan akad tabarru' dapat dilihat dari produk PRUCinta dari PT Prudential Sharia Life Assurance. Penerapan akad tabarru'pada produk PRUCinta dijelaskan sebagai bentuk kewajiban pesertaasuransi untuk memberikan sejumlah dana tabarru'untuk  tolong  menolong  antar  peserta  yang mengalamimusibah  meninggal  dunia  dan meninggal  dunia  karena  kecelakaan.  Lalu  iuran tabarru' dimasukkan  ke  dalam  rekening  dana tabarru' dengan persentase sejumlah 17% dari kontribusi peserta asuransi.