Setiap Pekerja/Buruh tentu memiliki hak imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Hak yang wajib diterima Pekerja/Buruh adalah upah/gaji. Upah dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan dan perundang-undangan. Upah ini sudah termasuk tunjangan bagi Pekerja atas jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL