Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Upah Minimum Bukan untuk Keluarga

22 Agustus 2021   13:07 Diperbarui: 23 Agustus 2021   00:32 1125 7
Setiap Pekerja/Buruh tentu memiliki hak imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Hak yang wajib diterima Pekerja/Buruh adalah upah/gaji. Upah dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan dan perundang-undangan. Upah ini sudah termasuk tunjangan bagi Pekerja atas jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun