Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Awas! Telat Laporkan SPT Tahunan Denda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta

13 Maret 2018   20:15 Diperbarui: 13 Maret 2018   20:20 697 2
BANYUASIN - Direktorat Jendral Pajak menyatakan wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Itu ditegaskan, Kepala KP2KP Pangkalan Balai Banyuasin, Dirgahayu, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (13/3).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun