Awas! Telat Laporkan SPT Tahunan Denda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta
13 Maret 2018 20:15Diperbarui: 13 Maret 2018 20:206972
BANYUASIN - Direktorat Jendral Pajak menyatakan wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Itu ditegaskan, Kepala KP2KP Pangkalan Balai Banyuasin, Dirgahayu, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (13/3).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.