Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah UUD 1945 Masih Memiliki Kedudukan Tertinggi di Mata Para Pejabat Negeri?

31 Oktober 2022   06:15 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:43 416 0
Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua Lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membangun. Maksud kata 'membangun' di sini adalah membangun suatu negara. Dalam pengertiannya constituer juga mengandung makna awal segala peraturan perundang undangan. Menurut Mahfud MD konstitusi merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan dalam negara demokrasi  seperti di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun