Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua Lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membangun. Maksud kata 'membangun' di sini adalah membangun suatu negara. Dalam pengertiannya constituer juga mengandung makna awal segala peraturan perundang undangan. Menurut Mahfud MD konstitusi merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan dalam negara demokrasi  seperti di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL