TERJAWAB sudah kekalutan atas Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) saat ini. Melalui putusan MK yang digelar sore kemarin (Kamis 3 Juli 2014). MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, atas permohonan yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
KEMBALI KE ARTIKEL