Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Implikasi Hukum Perppu Pilkada

10 Oktober 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:39 85 0
Sudah dua-tiga pekan, semua waktu kita tersita dengan polemik, Pilkada langsung ataukah Pilkada tak langsung (via DPRD). Terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan "peluru" terakhirnya (2/10/014). Yaitu dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mencabut ketentuan "Pilkada tak langsung" dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Simak pula tulisan saya  (SBY dan Taman Bermain Konstitusi)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun