Sudah dua-tiga pekan, semua waktu kita tersita dengan polemik, Pilkada langsung ataukah Pilkada tak langsung (via DPRD). Terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan "peluru" terakhirnya (2/10/014). Yaitu dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mencabut ketentuan "Pilkada tak langsung" dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Simak pula tulisan saya (
SBY dan Taman Bermain Konstitusi)
KEMBALI KE ARTIKEL