Lagi-lagi pasal karet
(hatzai artikelen) dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menelan korban. Kali ini korbannya adalah Fadli Rahim, seorang Pegawai Negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ia diduga telah melakukan delik pencemaran nama baik terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.
KEMBALI KE ARTIKEL