3 Januari 2015 08:12Diperbarui: 17 Juni 2015 13:551590
Untuk kesekian kalinya pasal karet tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE lagi-lagi memakan "korban." Kali ini korbannya adalah Fadli Rahim, seorang Pegawai Negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.