Seorang siswi TK di Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga bocah SD yang merupakan teman sepermainan dan tetangganya. Kejadian ini menyebabkan trauma pada siswi TK tersebut, membuatnya enggan pergi ke sekolah. Meskipun kejadian tersebut melibatkan anak-anak di bawah usia 12 tahun, hukum tidak dapat menindak mereka sebagai pelaku kejahatan seksual. Menurut Haniva Hasna, kriminolog, kasus ini menyoroti kelalaian orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam mengatur konten yang dapat memengaruhi perilaku anak. Ia menekankan perlunya perlindungan, pendampingan, edukasi, dan terapi bagi ketiga anak pelaku untuk mencegah kemungkinan ulangnya tindakan serupa di masa depan karena mereka mungkin memiliki persepsi yang salah terhadap kejadian dan tindakan yang telah mereka lakukan
KEMBALI KE ARTIKEL