Indonesia merupakan salah satu  negara yang memiliki jumlah penduduk yang menganut agama islam terbanyak di dunia. Dapat dikatakan bahwah tiga perempat penduduk Indonesia menganut agama Islam. Dengan demikian sudah pasti masyarakat Indonesia dalam membeli dan mengkonsumsi sekelompok barang mempertimbangkan produk dengan label halal. Bukan,hanya itu, jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama. Sehingga hal ini membuat pemerintah Indonesia ikut intervensi melalui pengawasan dan membuat sebuah Undang-Undang yang berlaku,yaitu Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).