Sejak bulan maret 2020 lalu Pandemi Covid-19 ini telah menyebar di Indonesia. Di masa pandemi ini memiliki banyak resiko dalam bidang pekerjaan maupun pendidikan. Salah satu nya yaitu Kegiatan pembelajaran di masa pandemi ini sangatlah mengganggu aktivitas mahasiswa maupun dosen. Untuk melawan Covid-19 Pemerintah telah melarang untuk berkerumun, pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker dan selalu cuci tangan. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah telah melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020). Perguruan tinggi dituntun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring atau online (Firman, F., & Rahayu, S., 2020). Metode daring ini salah satu upaya kementerian pendidikan untuk mengatasi pembelajaran di masa pandemi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL