Saat ini, banyak masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya berasuransi. Ada tiga jenis usaha asuransi syariah yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan tiga jenis usaha asuransi dalam pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), Takaful Umum (asuransi kerugian), Retakaful (reasuransi). Kali ini akan membahas mengenai asuransi kerugian syariah. Asuransi kerugian syariah merupakan solusi yang tepat bagi Anda untuk memberikan perlindungan kepada Anda serta keluarga. Dengan berasuransi berarti Anda melindungi diri dengan memperkecil risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
KEMBALI KE ARTIKEL