Pemilu merupakan kepanjangan dari pemilihan umum. Pemilihan umum adalah proses pemilihan calon pemimpin untuk mengisi jabatan politik pada tingkat tertentu sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku. Tujuan pemilihan umum di Indonesia adalah sebagaimana di jelaskan dalam Dalam pasal 22E ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 disebutkan dengan jelasÂ
KEMBALI KE ARTIKEL