Berbicara mengenai hukum di Indonesia sudah tidak ada habisnya untuk saat ini. Hukum yang seharusnya sama rata bagi setiap orang, dengan hak untuk diakui dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum  yang sesuai pada UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (1), namun kini telah mengalami penyimpangan dalam penerapannya. Mengapa hukum justru sering kali menjadi alat untuk menekan yang lemah? Pertanyaan ini mungkin sudah sering muncul di benak kita, namun kadang kita hanya akan melupakan dan tidak berbuat apa-apa untuk membantu para korban. Lebih parah lagi jika terdapat sekelompok orang yang bahkan menyalahkan korban atas permasalahan yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL